Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  2. Informasi tentang bencana alam;
  3. Informasi tentang wabah penyakit;
  4. Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan; dan
  5. Informasi serta merta lainnya sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) UNSOED.
     

PAKET SEWA


GRAHA WIDYATAMA

GEDUNG SOEMARDJITO

LET ME SHOW IT FOR YOU


FEATURED POSTS


Jadwal Pelayanan Tes Kesehatan dan Napza Mahasiswa Baru Unsoed Jalur SNBP Tahun Akademik 2025/2026 cover image

GALLERY


Unit-unit Usaha yang ada di bawah pengelolaan BPU UNSOED

Copyright © 2016 - 2025 | Badan Pengelola Usaha

Site by 789 Softworks

Site by 789 Softworks