Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  2. Informasi tentang bencana alam;
  3. Informasi tentang wabah penyakit;
  4. Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan; dan
  5. Informasi serta merta lainnya sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) UNSOED.
     

PAKET SEWA


GRAHA WIDYATAMA

GEDUNG SOEMARDJITO

LET ME SHOW IT FOR YOU


FEATURED POSTS



GALLERY


Unit-unit Usaha yang ada di bawah pengelolaan BPU UNSOED

Copyright © 2016 - 2025 | Badan Pengelola Usaha

Site by 789 Softworks

Site by 789 Softworks